HADHARAH ISLAMIYYAH Headline Animator

Wednesday, June 22, 2011

The Islamic ruling on protests and demonstrations


E-mailPrintPDF

The Saudi Attempt to Silence the Word of Truth

The ummah (Islamic nation) around the world is rising and seeking to reclaim the authority that was stolen from her by the tyrant rulers of the Middle East. In country after country we are seeing the people lose their fear of the regimes that have been suppressing, repressing, torturing and imprisoning them and standing in the way of their political aspirations. Now some of these rulers have fallen, and others are living precariously; the momentum is for change and the ummah will not now turn back.

This struggle that the ummah is engaged in is the highest struggle: political struggle sanctioned by the Messenger صلى الله عليه وسلم when he said:

‘The best struggle (jihād) is the word of truth spoken to a tyrant ruler.’ (Al-Nasā’ī)

Yet, we find some ‘ulamā (clerics) sponsored by the Saudi regime giving a most unfortunate regressive fatwā (religious edict) that protests and demonstrations in that land are harām (prohibited). In this article, Allāh willing, we want to scrutinise this fatwā, since Muslims are commanded not to be like the Ahl al-Kitāb (The People of the Book) who took their priests and rabbis as Lords (instead of Allāh), accepting their judgments blindly without question. The reasons given by government scholars and others range in gravity, from the serious charge of rebellion, to the downright ludicrous – demonstrations will hold up traffic! Indeed it is embarrassing to read the justifications given by the ‘Ulamā of the Saudi government’s ‘Council of Senior Scholars’ and those who follow them; thus legitimising the Saud regime, which is a haven for the other illegitimate tyrants in the region – such as Mubarak, Ben Ali and now Ali Abdullah Saleh. The Saudi fatwā is premised on one principal reason: that protests and demonstrations constitute rebellion against the legitimate rulers of Saudi Arabia. Here are some relevant quotes:

‘Protection of the community is of the greatest principles of Islām. It is from the great issues that Allāh commanded in His Holy Book, and condemned whoever abandoned it. Allāh Almighty says: “And hold fast, all together, by the rope which God (stretches out for you), and be not divided among yourselves…” (Āl-‘Imrān: 103) This is the principle of protection of the community, which the Prophet commanded upon all citizens, common and elites alike, as he صلى الله عليه وسلمsaid: “Allāh’s hand is with communion” (narrated by Tirmidhī). He صلى الله عليه وسلم also said: “Whoever held back the hand from obedience, will meet Allāh on the Day of Resurrection without any justification for himself; and whoever died without the pledge of allegiance on his neck, had died a death of ignorance” (narrated by Muslim). He صلى الله عليه وسلم again said: “He who wanted to separate the affairs of this nation when they are unified, you should kill him with the sword, whosoever he is”(narrated by Muslim).’ [Source: http://islamopediaonline.org/fatwa/fatwa-council-senior-scholars-kingdom-saudi-arabia-warning-against-mass-demonstrations]

It is claimed that Saudi Arabia is based on the Qur’ān and Sunnah, and that anything said against the rulers is division and rebellion against the legitimate authority. We wish to make the following points about this:

The fatwā assumes that the Saudi regime rules by Islām and as such, they are legitimate rulers. The reality of the matter is that the Saudi Regime is far from being a legitimate Islamic authority.

It is important to note that accounting the rulers is an important obligation in Islām, independent to the issue of legitimacy i.e. whether legitimate or illegitimate, the ummah has the right and the duty to hold their leaders to task; this article will inshā Allāh explain that public protests and demonstrations (that hold to the guidelines laid down by the Sharī’ah) are a permitted form of accounting.

What is a legitimate authority in Shariah?

A state becomes Islamic when its rules and policies derive from the Islamic ‘Aqīdah (creed) i.e. when their basis is the Qur’ān and Sunnah; meaning the sovereignty lies with the Sharī’ah. That is why obedience to the rulers is restricted and not unqualified. Allāh سبحانه وتعالى says:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِوَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“O you who believe! Obey Allāh, Obey His Messenger and those in authority from amongst you; and if you differ, then refer it to Allāh and His Messenger, if you believe in Allāh and the Last Day.”[Al-Nisā: 59]

This noble verse in Surah al-Nisā comes after verse 58, which focused on the rulers when they were enjoined to rule by justice – which is nothing other than what Allāh سبحانه وتعالى has revealed (i.e. the Qur’ān and the Sunnah). In this verse, the focus is on the Muslims under the authority of the rulers, and their responsibility. In this respect the message of this ayah is addressed to the Ummah at large and we can learn from it the following matters:

The āyah (verse) begins with the imperative (command) form verb atī’ū (‘obey’): the subject of obedience (i.e. those who obey) is in plural form, meaning ‘ALL those who believe in Islām’; and the object of obedience (i.e. the one who is obeyed) is Allāh سبحانه وتعالى. The verse then repeats the command atī’ū(obey) and this time the object of obedience is the Messenger صلى الله عليه وسلم. The repetition of the word ‘obey’ and the order indicates the two basic reference points that Muslims have: the Qur’ān and Sunnah. Therefore anything in contravention of Qur’ān and Sunnah must be disobeyed, and anything from the Qur’ān and Sunnah must be obeyed. This is the principle upon which Muslims are told to live by and this is the principle on which Muslims are instructed to view their rulers. Here the word for rulers, or those in authority, is ūlul- amr (literal translation: ‘the people of Command’). It is not restricted to the Khalīfah, but also includes the wāli’s (governors), wazīrs (ministers) and all those who have authority, especially since the word has been used in the plural form (ūlul-amr and not the singular waliyul-amr).

It is significant that the āyah does not repeat the verb atī’ū when it comes to the Rulers, as it did in respect to Allāh and His Messenger; this is an additional indication alongside the clear verses and hadīth that state that rulers must obey Allāh and His Messenger in their ruling and exercise of authority. For example the Messenger صلى الله عليه وسلم said: ‘There is no obedience (when this results) in disobedience of the Creator.’ [Sahīh Bukhārī] Here the mantūq (directly apparent meaning) is an absolute prohibition of following an order that goes against the order of Allāh سبحانه وتعالى – whosoever makes that order. This hadīth came specifically in the context of authority and ruling. Its mafhūm (implied meaning) indicates that just as the person cannot obey a ruler who commanded disobedience to Allāh سبحانه وتعالى; so in the same way, a ruler or amīr cannot order, enact laws or rule by anything that is in violation of what Allāh سبحانه وتعالى has ordered.

Consider for example the following hadīth: It has been reported that ‘Alī (ra) said, “The Messenger of Allāh sent a troop under the command of a man from Al-Ansār. When they left, he became angry with them for some reason, and said to them, `Has not the Messenger of Allāh commanded you to obey me?’ They said, `Yes.’ He said, `Collect some wood,’ and then he started a fire with the wood, saying, `I command you to enter the fire.’ The people almost entered the fire, but a young man among them said, `You ran away from the Fire to Allāh’s Messenger. Therefore, do not rush until you go back to Allāh’s Messenger, and if he commands you to enter it, then enter it.’ When they went back to Allāh’s Messenger, they told him what had happened, and the Messenger said, ‘Had you entered it, you would never have departed from it. Obedience is only in righteousness.’” (Reported by Bukhārī volume 9, book 91, number 363). Here the Messenger صلى الله عليه وسلم stated that obedience is only in the ‘ma’rūf’ (good) and not in the ‘munkar’ (evil). So the one in authority cannot command anything but ma’rūf, and people cannot obey anything but ma’rūf. What is ma’rūf is what Islām has defined as good, and munkar is what Islām has defined as evil. It is not left to the discretion of man to decide these matters.

The verse also obliges the obedience to the command of the Messenger صلى الله عليه وسلم and links that to the rulers. As long as the rulers or those in authority obey the Messenger صلى الله عليه وسلم then there is the obedience to him, otherwise there is no obedience. It is ludicrous after saying that there is no obedience in the disobedience to the Creator, that there can be obedience in the disobedience to the Messenger صلى اللهعليه وسلم as the āyah obliges obedience to Allāh and His Messenger. That is why the Messenger of Allāh, may Allāh bless him and grant him peace, said in a hadīth reported by Abū Hurayrah, ‘Whoever obeys me has obeyed Allāh and whoever disobeys me has disobeyed Allāh. Whoever obeys the amīr has obeyed me and whoever disobeys the amīr has disobeyed me’” [Agreed upon]. As for the statement ‘whoever obeys the amīr has obeyed me and whoever disobeys the amīr has disobeyed me’ in the above hadīth or the following one: “Anyone who dislikes something from his amīr should be patient. Anyone who abandons obedience to the amīr for even a short time dies the death of the Jāhiliyyah (ignorance)” [Agreed upon]: This does not mean absolute obedience to the rulers. These ahādīth are about not rebelling against the rulers due to their misappropriation of the people’s rights, but not about obeying the rulers in the matters which are a clear violation of the Sharī’ah. Rather, when the ruler commands a clear munkar, the Muslim must disobey that command and cannot say he was following orders.

The verse then concludes that if there is a dispute over a matter, between the Muslims and their rulers, then the final arbiter must be Allāh and His Messenger صلى الله عليه وسلم. It states: “if you differ, then refer it to Allāh and His Messenger, if you believe in Allāh and the Last Day.” Just as the young man in the above hadīth disputed with his amīr when he commanded them to enter the fire, and referred the matter to the Messenger; we are also obliged to refer to the Islamic reference point i.e. the Qur’ān and Sunnah when there is a dispute. The last words of the āyah enjoin on the believers the importance of referring to Allāh and His Messenger in ruling, by drawing attention to the fact that not to do so is a negation of imān; hence it says: ‘…if you believe in Allāh and the Last Day.”

This is how the Sahābah (ra) understood this matter and nothing shows this more clearly than the speech of Abū Bakr al-Siddīq when he assumed the post of Khalīfah: “Help me if I am in the right; set me right if I am in the wrong. The weak among you shall be strong with me until Allāh willing, his rights have been vindicated. The strong among you shall be weak with me until, if Allāh wills, I have taken what is due from him. Obey me as long as I obey Allāh and His Prophet; when I disobey Him and his Prophet, obey me not.

The conclusion therefore is that a ruler becomes legitimate only when he bases his rule on the Kitāb and Sunnah, ie sovereignty is for the Sharī’ah, and it is for this reason that obedience becomes obligatory. We are not asked by the ahādīth to give ‘our backs and property’ for no reason, i.e. if a ruler oppresses people, but rules by Islām, we are still obliged to obey such rulers, and not obey them in a sin; while at the same time accounting and advising them to stop their injustice. (The obligation to obey and not rebel against a ruler who commits oppression whilst accounting him will be clarified in detail in a separate article inshā Allāh.)

However, when we look to the case of the Saudi regime, we find that the basis of its rule is not the Sharī’ah, as indicated by its persistent and constant explicit contravention of the Sharī’ah; here are a few examples:

  • Permission of usury (ribā) and banks trading in usury, which is category prohibited in Islām
  • Submission to man-made international law as members of the UN and other international bodies, whose charters and rules are not in accordance with Islām

The flagrant and persistent violation of Sharī’ah by the Saudi regime, even after having been accounted by the ‘ulamā and the da’wah carriers means that the above constitute explicit kufr (kufr buwāh). Consequently, their rule is not legitimate and they need to be removed by the people of power (nusrah) and a just ruler appointed in their place.

So to claim that demonstrations against the Saudi rulers is prohibited, is misplaced as the Saudi regime does not enjoy any legitimacy whatsoever from the Sharī’ah perspective. Holding on to the rope of Allāh, and unity of the Jamā’ah arises only when Muslims gather under the leadership of a ruler who rules by the book of Allāh and Sunnah of the Messenger, not under the leadership of those who betray the interests of the Ummah and are only interested in being the khādims (servants) of America. A more detailed discussion on the issue of ‘Sharī’ah rules regarding legitimacy of Rulers’ will occur in a separate article inshā Allāh

Again, it is important not to confuse the issue of legitimacy, with the issue of accounting the rulers, since that is an independent obligation in Islām. Suffice to say, as the following section will show; if public accounting was permitted in the time of our Prophet صلى الله عليه وسلم and the Khulafā Rāshidah (the rightly-guided Caliphs), who represent the pinnacle of legitimacy and just Islamic leadership, then by greater reasoning (min bāb al-awlā) such accounting is needed in the time oppressive and corrupt rulers, whether they are legitimate or illegitimate.

Evidences for permissibility of demonstrations and protests

As for the proofs (adillah) for the permissibility of demonstration, there are both general and specific:

A demonstration or protest is a public display of opinion. The general evidences which allow people to meet and express opinions would permit people to demonstrate their opinions as long as the opinions expressed are permitted by Islām. As such protests and demonstrations are merely a permissible style, which takes its hukm (ruling) dependent on the reasons and aims of the demonstrations; thus these must be assessed before a hukm can be given for how can a style be labelled harām without consideration of its aims and purpose? For example, if Muslims come out on a demonstration calling for the legalisation of ribā, such a demonstration would not be halāl (permissible), as it calls for something that is harām. However, if people come out to account the rulers for their oppression, and neglecting the people’s legitimate rights (given by Islām); then such a demand – whether via a letter, meeting or demonstration – ishalāl, because it is regarding a matter that is not only permitted, but obliged by the Sharī’ah.

Another form of general evidences are the ‘umūmāt (generality) and unrestricted (mutlaq) import of the ahādīth that enjoin Muslims to speak the haqq, enjoin the good and forbid the evil. So for example the hadīth:

The best struggle (jihād) is the word of truth spoken to a tyrant ruler.’ (Al-Nasā’ī).

This hadīth encouraging political struggle does not specify the manner in which the truth should be spoken to the tyrant ruler, which means any style that has not been prohibited by another text is permitted. So whether by a letter, distribution of leaflets, publication of a book, article in a newspaper or speaking directly to the ruler, these are all permissible means of fulfilling the obligation. This is similar to the hadīth of the Messenger صلى الله عليه وسلم when he said: ‘Convey from me even if it be one verse’ (Bukhārī) This hadīth enjoins on us to convey Islamic knowledge or carry da’wah to others but nowhere in the language of this hadīth did the Prophet صلى الله عليه وسلم restrict it to any particular style or means. Therefore, it is permissible to impart knowledge via one to one teaching, group lessons or even via the internet. These are all permissible style as the command ballighū (convey) is unrestricted (mutlaq): so whatever action will realise this is permitted, as long as there is no specific nass (text) to the contrary.

The above hadīth for example says ‘the best struggle’: this fits a reality where the accounting is done publically, since that is truly a struggle, whereas it is easier to account privately. It is when the ruler is accounted in front of everyone that he is likely to kill or imprison the person accounting him. This is also the import of the following hadīth:

“The master of martyrs is Hamzah and a man who stood up to a tyrant ruler to advise him and was killed” (Reported by al-kim and declared sound by Albani in his Sahih at-Targhib No 2308)

The fact that ruler was accounted publically is the most likely reason for the accounting-person being killed.

This is the same indication in the hadīth, that some refer to prove accounting should only be in private. The hadīth in question reported by Ahmad in his Musnad states:

“Whoever wishes to advise the ruler, then let him not mention it in public; rather let him take the ruler by his hand. So if he listens then that is that, and if not, then he has fulfilled that which was upon him.” This hadīth, assuming it is authentic, does not indicate a nahī (prohibition) of accounting publically. One might argue that there is a karāhah (disliked, but not harām) or ibāhah (permissibility) here, but not that it is harām (categorical prohibition); i.e. that public accounting is discouraged or that it is permitted, but not a prohibition; since the indications of the aforementioned texts and many others (that we have not quoted here) are that public accounting is permissible; and there is no qarīnah (indication) in this hadīth to make the request (not to do something) decisive. So what is the nature of the request (talab) in this hadith? The context of this narration is that ‘Iyād b. Ghanam quoted the above hadīth to Hishām b. Hākim, who had accounted a leader publicly, and said to him: “You are bold and show audacity against the ruler; do you not fear that the ruler will kill you?” This shows that ‘Iyād b. Ghanam did not himself consider it harām to account publically, but was mentioning it to Hishām b. Hākim to inform him that due to fear of death, it is permitted to account in private as a rukhsah (dispensation). Another possible interpretation is that initially it is better to advise privately though not to do so is permitted especially when the rulers have persisted in their ruling by what Allah has not revealed. However, in case of tyrannical rule, as the aforementioned two hadiths mention the tyrant ruler, the norm or preference is the public accounting as that is what is required to stop the ruler’s injustice and oppression. In any case, whichever understanding is adopted, the permissibility remains of accounting the ruler in public, as per the other, sounder ahādīth and it is the best reconciliation of the various ahadith on accounting the rulers.

In respect of practice, this was the example of the Sahābah and Salaf al-Sālih who accounted the rulers in public. It is reported that a person told ‘Umar b. Khattāb (ra) to “fear Allāh” publicly, and ‘Umar responded by saying: ‘There is no goodness in you if you do not say it, and there is no goodness in us if we do not hear it.’ (Manaqib amir al-muminin by Ibn Jawzi. P.155)

As for the Salaf al-Sālih, look at the example of Hasan al-Basrī: he was present in Basrah when al-Hajjāj, a tyrant wālī, built his grand palace and called all the people to witness it. Hasan knew that this was a great opportunity to remind the people about the place of wealth and status in this life. He said: “We looked at what the filthiest of filth built, and we found that Fir’awn built greater than what he built and higher than what he built, then Allāh destroyed Fir’awn and what he built. Hajjāj should know that the inhabitants of the sky hate him and the people of the earth only deceive him!” It was said to Hasan “Be careful, O Abū Sa’īd!” Hasan replied “Allāh has taken a covenant from the people of knowledge to explain it to the people and not to be silent!” In this example the Hasan al-Basrī openly exposed the excesses of the ruler. (Suwar min hayat at-tabi’in, ‘Abdur Rahman Ra’fat Basha p.101-102)

Furthermore, it should not be said that the advice should be private or otherwise it is ghībah (backbiting). This is because the ahādīth have come in an unrestricted form, and in fact the indications of the ahādīth of accounting are that the accounting is to be done in public; and as for ghībah, there is no ghībah for the one who does open fisq (transgression). Imām Nawawī in his Riyad al-Sālihīn, under the chapter of ‘Types of Ghībah which are Permissible’ listed six types, which in his view are allowed as exceptions (to the normal prohibition of back-biting); of these, three are relevant:

a) Complaining (tazallum) to the ruler or judge

b) Seeking help to change an evil (munkar)

c) Mentioning the one who openly commits a sin (fisq) or innovation (bid’ah).

Indeed, under any of the above three categories there would be a dispensation to backbite against the ruler’s oppression, evil actions or open sins. Some like Hasan al-Basrī did not consider accounting rulers as ghībah in origin, as it is reported that he said: ‘There is no backbiting with regard to the fāsiq (sinner who openly professes his evil).” (al-Lalikā’ī, 1/140,p. 279).

This was the same practice for Ahmad b. Hanbal when he accounted the Abbasid Khalīfah al-Ma’mun, and Ibn Taymiyyah with Sultān al-Nāsir the Mamluk sultan; so how can it be claimed today that it is harām to account the rulers publicly. It is not befitting for the Saudi scholars who claim to follow such scholars that they should give a fatwā, effectively stopping a means to accounting the rulers and speaking the word of truth. This is not blocking the means (sad al-zari’ah) to evil but blocking the means to hold the rulers to account and speaking the Haqq.

As for the specific evidences, they are numerous; we shall here give two clear examples of public display of opinion: It has been reported by Al-Bukhārī on the authority of Ibn ‘Abbās (may Allāh be pleased with him) that he said: “When the following verses were revealed: “And warn your tribe [O Muḥammad صلىالله عليه وسلم] of near kindred.” [26:214] The Messenger of Allāh صلى الله عليه وسلم ascended Mount Al-Safā and started to call: “O Banī Fahr! O Banī ‘Adī!” Many people gathered, and those who could not sent somebody to report to them. Abū Lahab was also present. The Prophet صلى الله عليه وسلم said: “You see: if I were to tell you that there were some horsemen in the valley planning to raid you, would you believe me?” They said: “Yes, we have never experienced any lie from you.” He said: “I am a Warner to you before a severe torment.” Abū Lahab promptly replied: “Perish you all the day! Have you summoned us for such a thing?” Muslim has the following version reported on authority of Abū Hurayrah (ra) — He said: “When the following verses were revealed: “And warn your tribe [O Muhammad صلى الله عليه وسلم] of near kindred.” [26:214] The Messenger of Allāh صلى الله عليه وسلم called all the people of Quraysh; so they gathered and he gave them a general warning. Then he made a particular reference to certain tribes, and said: “O Quraysh, rescue yourselves from the Fire; O people of Banī Ka’b, rescue yourselves from the Fire; O Fātimah, daughter of Muhammad, rescue yourself from the Fire, for I have no power to protect you from Allāh in anything except that I would sustain relationship with you.”

Here Allāh’s Messenger (may the peace and blessings be upon him), after receiving the command to carry the da’wah to his tribesmen, went out on top of Mount Safā and called out to the Quraysh to heed his warning. This was a public display of opinion by the Prophet صلى الله عليه وسلم, and what is permitted for the individual is permitted for the group (as long as there is no specific nass that restricts the action to the Messenger alone). So this is specific evidence for protests and demonstrations.

Similar to this is the first public demonstration of the Muslims, organised by ‘Umar b. Al-Khattāb, for which he was praised by the Messenger صلى الله عليه وسلم, as reported in ‘The Sealed Nectar’: “With respect to the Muslims in Makkah, ‘Umar’s (ra) conversion had a different tremendous impact. Mujāhid, on the authority of Ibn al-‘Abbās (ra), related that he had asked ‘Umar b. Al-Khattāb why he had been given the epithet of Al-Fārūq (He who distinguishes truth from falsehood); he replied: After I had embraced Islam, I asked the Prophet صلى الله عليه وسلم: ‘Aren’t we on the right path, here and in the Hereafter?’ The Prophet صلى اللهعليه وسلم answered: ‘Of course you are! I swear by Allāh in Whose Hand my soul is; that you are right in this world and in the hereafter.’ I therefore asked the Prophet, ‘Why had we then to conduct clandestine activism. I swear by Allāh, who has sent you with the Truth; that we will leave our concealment and proclaim our noble cause publicly.’ We then went out in two groups, Hamzah leading one and I the other. We headed for the Mosque in broad daylight. When the polytheists of Quraysh saw us, their faces went pale, and they got incredibly depressed and resentful. On that very occasion, the Prophet attached to me the epithet of Al-Fārūq.” (Al-Rahīq al-Makhtūm p113 1st ed. English trans.)

Therefore, demonstrations and protests to account the rulers and expose their betrayal of the ummah’sinterest are permissible by the general and specific evidences regarding this subject. The caveat to this permissibility is conditional that no other rules of the Sharī’ah are violated, such as destruction of public or private property, non Islamic slogans or free-mixing etc.

Conclusion

Dear brothers and sisters, if a person were to steal our property will we sit back and watch as bystanders? Rather, we will at least protest or attempt to reclaim our property. So why is it that some choose to remain silent, or ask others to remain silent when the tyrant rulers have stolen something far more precious, which is the authority (sultan) of the Ummah to implement Islām. This authority has been stolen, usurped and abused by the tyrant rulers and we are obliged to reclaim that authority by accounting these rulers and working to re-establish the Khalīfah who WILL rule by what Allāh has revealed. Only the Islamic political struggle will change the lot of this Ummah, steer her destiny towards honour and tranquillity, and release her from the clutches of the zālimīn (oppressors). Let us continue to heed the words of Muhammad al-Mustafā صلى الله عليه وسلم, which came in the form of warning, when he صلى الله عليه وسلم said:

“Nay, by Allah, you either enjoin good and forbid evil and catch hold of the hand of the oppressor and persuade him to act justly and stick to the truth, or, Allah will involve the hearts of some of you with the hearts of others and will curse you as He had cursed them”. [Abu Dawud and At-Tirmidhi].


Source: www.khilafah.com



Social Media and Islamic Revival


E-mailPrintPDF

The role of social media in regime change and protests has gained considerable attention since the Arab revolutions began. Social media gained notoriety for the role they played in instigating the colour revolutions in the former Soviet territories and have now garnered considerable media attention. Images of tech savvy youth coordinating the downfall of Hosni Mubarak are considered to have forced the Egyptian regime to shut down internet services in February 2011. As one Cairo activist put it: “we use Facebook to schedule the protests, Twitter to coordinate, and YouTube to tell the world."

Social media is being credited with making regime change easier and making it virtually impossible for an authoritarian regime to survive. Users of social media are being defined as those who want democracy, in a YouTube interview, Barack Obama compared social networking to universal liberties such as freedom of speech.

With the development of the internet and broadband speeds, rapid developments have taken place in online infrastructure which was not possible only a decade ago. One of these developments has been the emergence of social interaction through the internet, known today as Social media. Social Media is a tool for social interaction, using highly accessible and scalable communication techniques. Social media is the use of web-based and mobile technologies to turn communication into interactive dialogue. Facebook, YouTube and Twitter are some of the most common forms of social media.

The Arab revolutions have seen the increasing use of social networking sites such as Facebook and Twitter which has allowed groups to plan, carry out and communicate protests and street actions. The Green revolutionin Iran in 2009 was closely followed by the Western media and this led to the West becoming hooked on such tools as they were able to see events as they happened at diverse locations. It should however be remembered that a revolution or change is much more than what we hear and see on the World Wide Web. It requires organising, public opinion and mass appeal. Social media definitely offer advantages in these areas, but at the same time they are vulnerable to government counter tactics.

The key thing for any group calling for change is to motivate and inspire others to leave their comforts behind and sacrifice for change. Such sacrifices will most likely include the chaos of the streets as seen in the Arab uprising. Social media presents a new tool for groups to disseminate their message and recruit individuals with similar ideas.

Working for change historically involved attending meetings, rallies and political struggle on the streets to change ideas and concepts. With the rise of social media one can join a Facebook group or follow a Twitter feed, all of this actually takes one away from direct contact with people in society. Fundamentally a social media driven group needs to translate online activity into public opinion.

A group relying on Social media would also have a handicap as most of the Muslim countries do not have access to internet. The OpenNet Initiative estimated in August 2009 only 15% of Egyptians’ had access to the internet. Whilst this is low by Western standards this is actually the high end of most African countries. In the Middle East Internet access rates in places such as Iran and Qatar are around 35% - a minority of the population. Creating public opinion requires support for the groups ideas from all strata’s of society, be they the labour workers, professionals or the elite. A large proportion of the Muslim world are living in rural areas, are poor, live amongst crumbling infrastructure and most certainly do not have access to the internet. A social media driven group will be unable to garner change by relying on social media to instigate change. A good example of this was the difficulties the Green movement in Iran experienced in 2009.

Any group calling for change would need to inspire and motivate people from the comfort of their homes to the chaos of the streets and possibly face off against the government. Social media allow groups with similar ideas to come together, relatively cheaply, however this does not mean society will move for change. The nature of the internet allows for a number of drawbacks which all have a massive impact on any movement using it as a key tool. Governments can disrupt the internet and can monitor and counteract groups. Social media has evolved with developments in intelligence. In order to obtain an operating license in any country, social network sites have to come to various agreements with national governments. In many countries, this involves getting access to user data, locations and network information. Facebook profiles, containing updates, photos and locations can all be used to determine location and activities and identify connections among various individuals.

In Egypt, around 40 leaders of the April 6 Movement were arrested in the early part of the protests, this was most likely due to Facebook.

Governments can also shut the internet down. This has been common in Iran and China during times of social unrest. Whilst users can get around this by using virtual private networks like many countries, Egypt has contracts with Internet service providers (ISP) that allows the government to turn the Internet off.

The Internet allows groups calling for change another tool to spread its message, it can also be used to spread its plans and programme. Social media allows this at a much faster speed with networks of friends and associates sharing the information instantly. YouTube videos allows groups to explain their ideas and methods and styles and means can be transmitted at speed allowing a national, regional or global movements to share and spread information without having to travel. This is particularly useful in many of the Muslim lands where congregating in any organised way raises the attention of the authorities.

Social media represent only one tool among many for any group to use. Groups are not successful if its leaders are in a basement in a virtual arena. The leaders of any organisation need to be known to the public as it gives face to the group. A group calling for change cannot rely solely on a tech-savvy leadership to launch a successful revolution any more than a company depending on the IT department to sell its product. Social media constituents one aspect of a strategy, it cannot be the sole strategy.

Instigating change requires a group to be established around some core ideas related to the nature of change and a method to achieving this. It will also need a blueprint which it will use to rule once change has been achieved. Social media is another tool like books, magazines, conferences and workshops have always been. With much of the world interconnected through the internet social media represents another tool for the group to spread its message.

It should be remembered that the type of change one is calling for is what the group is established upon. The effective use of social media and alternative means will allow a groups message to reach far and wide. Fundamentally social media is just another style, a group’s message and what it’s calling for is its defining feature. In the Egyptian uprising which eventually led to Hosni Mubarak being overthrown, it was not the use of social media that brought many together, it was the fact that decades of oppression by a leader drove many to come onto the streets. Social media allowed for some individuals and groups to organise, but how many in the world not just Egypt know what type of change the April 6 movement, which was central to the protests calling for? Social media can get a relatively small group, much online time if they pick and discuss the issues which are making the headlines, however this doesn’t mean the group who harnesses such technologies will be on the cusp of taking power. On the other hand the movement who does not take advantage of social media will find itself left behind by those who do harness the technology and will miss out on the opportunities of spreading its message further.

Source: www.khilafah.com

Slow Domestic Economy Puts Focus on Cost of Two Wars


E-mailPrintPDF


NY Times

By HELENE COOPER

WASHINGTON — President Obama will talk about troop numbers in Afghanistan when he makes a prime-time speech from the White House on Wednesday night. But behind his words will be an acute awareness of what $1.3 trillion in spending on two wars in the past decade has meant at home: a ballooning budget deficit and a soaring national debt at a time when the economy is still struggling to get back on its feet.

As Mr. Obama begins trying to untangle the country from its military and civilian promises in Afghanistan, his critics and allies alike are drawing a direct line between what is not being spent to bolster the sagging economy in America to what is being spent in Afghanistan — $120 billion this year alone.

On Monday, the United States Conference of Mayors made that connection explicitly, saying that American taxes should be paying for bridges in Baltimore and Kansas City, not in Baghdad and Kandahar.

The mayors' group approved a resolution calling for an early end to the American military role in Afghanistan and Iraq, asking Congress to redirect the billions now being spent on war and reconstruction costs toward urgent domestic needs. The resolution, which noted that local governments cut 28,000 jobs in May alone, was the group's first venture into foreign policy since it passed a resolution four decades ago calling for an end to the Vietnam War.

And in a speech on the Senate floor on Tuesday, Senator Joe Manchin III, Democrat of West Virginia, said: "We can no longer, in good conscience, cut services and programs at home, raise taxes or — and this is very important — lift the debt ceiling in order to fund nation-building in Afghanistan. The question the president faces — we all face — is quite simple: Will we choose to rebuild America or Afghanistan? In light of our nation's fiscal peril, we cannot do both."

Demonstrators describing themselves as "angry jobless citizens" said they would picket the Capitol on Wednesday to urge members of Congress to use any savings from Mr. Obama's troop reductions to create more jobs. The group sponsoring the demonstration, the Prayer Without Ceasing Party, said in a statement on Tuesday that it was "urging the masses to call their congressmen and the president to ensure that jobs receive a top priority when the troops start returning to America."

Spending on the war in Afghanistan has skyrocketed since Mr. Obama took office, to $118.6 billion in 2011. It was $14.7 billion in 2003, when President George W. Bush turned his attention and American resources to the war in Iraq.

The increase is easy to explain. When Mr. Obama took office, he vowed to aggressively pursue what he termed America's "war of necessity" (Afghanistan) and to withdraw from America's "war of choice" (Iraq). He has done so; the lines on Iraq and Afghanistan war spending crossed in 2010, when the United States spent $93.8 billion in Afghanistan versus $71.3 billion in Iraq, according to the Congressional Research Service.

But the White House is keenly aware that the president is heading into a re-election campaign; with the country's jobless rate remaining high, topping 9 percent, his poll numbers on his handling of the domestic economy have plummeted.

"Do we really need to be spending $120 billion in a country with a G.D.P. that's one-sixth that size?" asked Brian Katulis, a national security expert at the Center for American Progress, a policy group with close ties to the Obama administration. "Most Americans would be shocked to know that we're spending that kind of money for jobs programs for former Taliban, and would wonder where are our jobs programs for Detroit and Cleveland?"

In 2010, Congress — at the Obama administration's request — set aside $100 million to support programs in Afghanistan aimed at moving former insurgents off the battlefields and into the country's mainstream economy. Those efforts — similar to what the Bush administration did in Iraq — have yet to bear much fruit; the 1,700 fighters who have enrolled in the reintegration program represent only a fraction of the estimated 20,000 to 40,000 Taliban insurgents, The New York Times reported Monday.

Most American aid bypasses the Afghan government and goes to international companies, a practice that, according to a June 8 report by the Senate Foreign Relations Committee, can undercut the Afghan government and lead to redundant and unsustainable donor projects. But Obama administration officials complain that the Afghan government of President Hamid Karzai has, thus far, been unwilling to tackle corruption in any meaningful way, making it hard to argue that it should get more money directly.

In Washington, the argument over whether the United States should be building bridges in Kandahar or Cleveland is bound to grow even louder as the 2012 election campaign heats up.

After Senator Manchin made his speech on Tuesday calling for an end to nation-building in Afghanistan, Senator John McCain, Republican of Arizona, took to the floor to rebuke him, calling Mr. Manchin's remarks characteristic of the "isolationist-withdrawal-lack-of-knowledge-of-history attitude that seems to be on the rise."

But in Mr. McCain's own Republican Party, which has historically been more supportive of both the Iraq and Afghanistan wars than Democrats, there is clearly some queasiness about war spending during a period of economic distress.

Four years ago, Representative Ron Paul of Texas was the only Republican presidential candidate raising concerns about the costs of the Afghanistan or Iraq wars. But last week, Mr. Paul was joined explicitly by another contender, Jon M. Huntsman Jr., the former governor of Utah and the Obama administration's former ambassador to China, who said that the cost of a continued military presence was a leading factor in his belief that a major troop drawdown should begin in Afghanistan.

"Very expensive boots on the ground may be something that is not critical for our national security needs," Mr. Huntsman said.

Even when Mr. Obama does withdraw the bulk of troops from Afghanistan, Americans will still be footing the bill for years, argued William R. Keylor, an international relations professor at Boston University.

"The total cost of the war, the longest in American history and one that was paid for by borrowing rather than by increased taxation, should not be measured solely by the costs of financing the troops and the extensive aid programs administered by the State Department," Mr. Keylor said. "It should also include long-term costs of the war, primarily veterans' benefits for the returning soldiers, who will require medical and mental health services for many years to come. Long after the last troops depart from the country, that hidden part of the bill will come due."

Carl Hulse contributed reporting.


Monday, June 20, 2011

Negara Islam dan Negara Kafir


POSTED BY ADMIN

Oleh : Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy

[DAAR AL-ISLAM WA DAAR AL-KUFR]
SyariahPublications.ComDaar Dalam Tinjauan Bahasa

Kata daar, secara bahasa bermakna, al-mahallu yajma’ al-banaa’ wa al-saahah; al-manzil al-maskuun [Tempat berkumpulnya bangunan dan tempat lapang; tempat yang ditinggali]. Daar al-Islaam adalah bilaad al-Muslim (negara Islam adalah negara kaum Muslim] .
Imam al-Raziy dalam Kamus Mukhtaar al-Shihaah menyatakan; al-daar adalah muannatsah (kata benda berjenis perempuan). Makna al-daar di dalam firman Allah swt, “wa lani’ma daar al-muttaqiin”, adalah al-matswa wa al-maudli’ (kediaman atau tempat tinggal). Sedangkan bentuk jamak (plural) dari kata al-daar adalah ad`uur atau diyaar.
Dalam kitab Lisaan al-’Arab, Ibnu Mandzur menjelaskan; al-daar adalah isim (kata benda) yang mencakup makna al-’irshah (sebidang tanah), al-banaa` (bangunan), wa al-mahallah (tempat tinggal); wa kullu maudlu` halla bihi qaumun wa huwa daaruhum (setiap tempat yang didiami oleh suatu kaum adalah rumah mereka). al-Daar bisa juga bermakna al-balad (negeri). Diriwayatkan dari Sibawaih, bahwasanya ia berkata, “Hadizhi al-daar na’imat al-balad”. (Negeri (daar) ini adalah negeri yang diberi kenikmatan). Kata “al-daar” juga bermakna kota Nabi Mohammad saw. Di dalam al-Quran Allah swt berfirman, “Walladziina yatabawwau al-daar wa al-iimana”. [Dan orang-orang yang menempati kota Madinah, dan orang-orang yang telah beriman sebelumnya](TQS. Al Hasyr (59):9)
Kata daar banyak disebutkan di dalam al-Quran dengan makna yang beragam. Misalnya, daar al-salaam [TQS Al An'aam (6):127], maknanya adalah surga. Pengertian senada juga tercantum dalam al-Quran, meskipun dengan ungkapan berbeda; semisal, daar al-akhirah [TQS Al An'aam (6):32], daar al-bawaar [TQS Ibrahim (14):28], daar al-muqamah [TQS Faathir (35):35], daar al-qaraar [TQS Al Mukmin (40):39], daar al-khuld [TQS Fushilat (41):28], semuanya bermakna surga.
Daar dengan makna rumah ditunjukkan dalam firman Allah swt, artinya”Bersukarialah kamu sekalian di rumahmu selama tiga hari.”[TQS Huud (11):65]. Daar dengan pengertian negara atau negeri disebutkan dalam firman Allah swt,artinya, “..nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri [negara] orang-orang yang fasik.” [TQS Al A'raaf (7):145]; dan lain sebagainya. Bentuk jama’ dari daar adalah diyaar, duur, diyaarah, ad`ur. Bentuk jama’ diyaar banyak dicantumkan dalam al-Quran; semisal dalam surat [TQS Al Baqarah (2):84], [TQS Al Nisaa` (4):66], [TQS Mumtahanah (60):8,9], [TQS Al Baqarah (2):246].

Daar dalam Tinjauan Syariat
Dr. Mohammad Khair Haekal menyatakan; sesungguhnya frase Daar al-Islaam adalah istilah syar’iy yang dipakai untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Frase Daar al-Kufr juga merupakan istilah syar’iy yang digunakan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang berlawanan dengan daar al-Islaam. Begitu pula istilah “daar al-kufr, daar al-syirk, dan daar al-harb”, semuanya adalah istilah syar’iy yang maknanya sama untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang faktanya berbeda dengan fakta pertama (daar al-Islaam).
Istilah Daar al-Islaam dan Daar al-Kufr telah dituturkan di dalam Sunnah dan Atsar para shahabat. Imam al-Mawardi menuturkan sebuah riwayat dar Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda;
“Semua hal yang ada di dalam Daar al-Islam menjadi terlarang (terpelihara), sedangkan semua hal yang ada di dalam Daar al-syirk telah dihalalkan”. Maksudnya, semua orang yang hidup di dalam Daar al-Islaam, harta dan darahnya terpelihara. Harta penduduk Daar al-Islam tidak boleh dirampas, darahnya juga tidak boleh ditumpahkan tanpa ada alasan yang syar’iy. Sedangkan penduduk Daar al-Kufr, maka harta dan darahnya tidak terpelihara, kecuali ada alasan syar’iy yang mewajibkan kaum Muslim melindungi harta dan darahnya .
Di dalam kitab al-Kharaj karya Abu Yusuf dituturkan, bahwasanya ada sebuah surat yang ditulis oleh Khalid bin Walid kepada penduduk al-Hiirah. Di dalam surat itu tertulis, “….Aku telah menetapkan bagi mereka (penduduk Hirah yang menjalin perjanjian dzimmah); yakni orang tua yang tidak mampu bekerja, atau orang yang cacat, atau orang yang dahulunya kaya lalu jatuh miskin, sehingga harus ditanggung nafkahnya oleh penduduk yang lain; semuanya dibebaskan dari pembayaran jizyah, dan mereka akan dicukupi nafkahnya dari harta Baitul Maal kaum Muslim, selama mereka masih bermukim di Daar al-Hijrah dan Daar al-Islaam. Jika mereka berpindah ke negeri lain yang bukan Daar al-Hijrah, maka tidak ada kewajiban bagi kaum Muslim untuk mencukupi nafkah mereka..”
Ibnu Hazm mengatakan, “Semua tempat selain negeri Rasulullah saw adalah tempat yang boleh diperangi; disebut Daar al-Harb, serta tempat untuk berjihad..”
Berdasarkan riwayat di atas dapat disimpulkan, bahwa frase Daar al-Islaam, adalah istilah syar’iy yang ditujukan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Sebab, di sana ada perbedaan hukum dan perlakuan pada orang yang menjadi warga negara Daar al-Islaam dan Daar al-Kufr.
Para fukaha juga telah membahas kedua istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Dengan penjelasan para fukaha tersebut, kita dapat memahami syarat atau sifat yang yang harus dimiliki suatu negara hingga absah disebut negara Islam.
Al-Kasaaiy, di dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’, mengatakan, “Tidak ada perbedaan di kalangan fukaha kami, bahwa Daar Kufr (negeri kufur) bisa berubah menjadi Daar al-Islaam dengan tampaknya hukum-hukum Islam di sana. Mereka berbeda pendapat mengenai Daar al-Islaam; kapan ia bisa berubah menjadi Daar al-Kufr? Abu Hanifah berpendapat; Daar al-Islaam tidak akan berubah menjadi Daar al-Kufr kecuali jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama, telah tampak jelas diberlakukannya hukum-hukum kufr di dalamnya. Kedua, meminta perlindungan kepada Daar al-Kufr. Ketiga, kaum Muslim dan dzimmiy tidak lagi dijamin keamanannya, seperti halnya keamanaan yang mereka dapat pertama kali, yakni, jaminan keamanan dari kaum Muslim”. Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad berpendapat, “Daar al-Islaam berubah menjadi Daar al-Kufr jika di dalamnya telah tampak jelas hukum-hukum kufur.
Di dalam Haasyiyah (catatan pinggir) Ibnu ‘Aabidiin atas kitab Al-Durr al-Mukhtaar Syarh Tanwiir al-Abshaar, disebutkan,”Daar al-Islaam tidak akan berubah menjadi Daar al-Harb….(karena) misalnya, orang Kafir berhasil menguasai negeri kita, atau penduduk Mesir murtad kemudian mereka berkuasa, atau diterapkan kepada mereka hukum-hukum kufur; atau negeri itu mencabut dzimmah (perjanjian untuk mendapatkan perlindungan dari Daulah Islam), atau negeri mereka dikuasai oleh musuh; salah satu hal tersebut tidak menjadikan Daar Islam berubah menjadi Daar al-Harb jika telah memenuhi tiga syarat. Sedangkan Abu Yusuf dan Mohammad berpendapat; cukup dengan satu syarat saja; yakni tampaknya hukum-hukum kufur di negara itu, dan ini adalah qiyas..”
Syaikh Mohammad Abu Zahrah berkomentar,” Barangkali, buah perbedaan diantara dua pendapat tersebut tampak jelas pada masa kita sekarang ini. Oleh karena itu, bila pendapat Abu Hanifah itu diterapkan maka, negeri-negeri mulai dari wilayah barat hingga daerah Turkistan, dan Pakistan terkategori Daar al-Islam. Sebab, walaupun penduduknya tidak menerapkan hukum-hukum Islam, akan tetapi mereka hidup dalam perlindungan kaum Muslim. Oleh karena itu, negeri-negeri ini termasuk Daar al-Islaam. Dan jika pendapat Abu Yusuf dan Mohammad, serta para fukaha yang sejalan dengan keduanya diterapkan, maka negeri-negeri Islam sekarang ini tidak terhitung sebagai Daar al-Islaam, akan tetapi Daar al-Harb; sSebab, di negeri-negeri itu tidak tampak dan tidak diterapkan hukum-hukum Islam.”
Di dalam kamus Fikihnya, Syaikh Sa’diy Abu Habib menjelaskan tentang Daar al-Islam dan Daar al-Harb sebagai berikut;
“Menurut pengikut madzhab Syafi’iy, daar al-harb adalah negeri-negeri kaum kafir (bilaad al-kuffaar) yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslim. Sedangkan Daar al-Islam menurut pengikut madzhab Syafi’iy adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Baghdad, Bashrah, atau penduduknya masuk Islam, seperti Madinah atau Yaman, atau negeri yang ditaklukkan dengan perang, semacam Khaibar, Mesir, wilayah kota Iraq; atau ditaklukkan secara damai, atau wilayah yang kita miliki dan orang kafir yang hidup di dalamnya membayar jizyah”. Sedangkan menurut pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, “Daar Islam adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum Muslim, seperti Bashrah, atau negeri yang ditaklukkan oleh kaum Muslim, seperti kota Yaman..”
‘Abd al-Qadir Audah menyatakan, “Daar Islam adalah negeri yang tampak jelas penerapan hukum-hukum Islam, atau penduduknya yang Muslim mampu menampakkan hukum-hukum Islam di negeri itu. Termasuk Daar al-Islam juga, setiap negeri yang seluruh penduduknya beragama Islam, atau mayoritasnya beragama Islam. Termasuk Daar al-Islam juga setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh kaum Muslim, walaupun mayoritas penduduknya bukan kaum Muslim. Termasuk Daar al-Islam juga setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh non Muslim, namun penduduknya yang Muslim masih tetap bisa menampakkan hukum-hukum Islam, atau tidak ada satupun halangan yang merintangi mereka untuk menampakkan hukum-hukum Islam”.
Di dalam kitab al-Siyaasat al-Syar’iyyah karya Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khalaf dituturkan, “Daar al-Islam adalah negeri yang diberlakukan hukum-hukum Islam; dan keamanan negeri itu dibawah keamanan kaum Muslim, sama saja, apakah penduduknya Muslim atau dzimmiy. Sedangkan Daar al-Harb adalah negeri yang tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, dan keamanan negeri itu tidak dijamin oleh kaum Muslim”.
Syaikh Taqiyyuddin al-Nabhani merinci apa yang dijelaskan di dalam kitab al-Siyaasat al-Syar’iyyah karya Syaikh ‘Abd al-Wahhab Khalaf sebagai berikut, “Penetapan suatu negeri termasuk Daar al-Islam atau Daar al-Kufr harus memperhatikan dua perkara. Pertama, hukum yang diberlakukan di negeri itu adalah hukum Islam. Kedua, keamanan di negeri itu harus dijamin oleh kaum Muslim; yakni; kekuasaannya. Jika di suatu negeri memenuhi dua perkara ini, maka ia disebut Daar al-Islam. Dan negeri itu telah berubah menjadi Daar al-Kufr menuju Daar al-Islam. Akan tetapi, jika salah satu unsur itu lenyap, maka negeri itu menjadi Daar al-Kufr. Oleh karena negeri Islam yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam maka ia adalah Daar al-Kufr. Begitu pula sebaliknya, jika negeri Islam menerapkan hukum-hukum Islam, namun keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim, yakni kekuasaannya; namun dijamin oleh kaum kafir, maka negeri itu termasuk Daar al-Kufr. Oleh karena itu, seluruh negeri kaum Muslim sekarang ini termasuk Daar al-Kufr. Alasannya, negeri-negeri itu tidak menerapkan hukum Islam. Suatu negeri juga tetap disebut Daar al-Kufr, seandainya di dalamnya kaum kafir menerapkan hukum-hukum Islam atas kaum Muslim, namun kekuasaannya dipegang oleh kaum kafir. Dalam keadaan semacam ini, maka keamanan negeri itu di bawah keamanan kafir kafir; dan secara otomatis ia termasuk Daar al-Kufr.”
Menurut Dr. Mohammad Khair Haekal, dari pendapat-pendapat di atas, pendapat yang paling rajih adalah pendapat yang menyatakan, bahwa Daar al-Islam adalah negeri yang system pemerintahannya adalah system pemerintahan Islam (diatur dengan hukum Islam), dan pada saat yang sama, keamanan negeri tersebut; baik keamanan dalam dan luar negeri, berada di bawah kendali kaum Muslim .
Walhasil, Daar Islaam adalah negara yang menerapkan hukum Islam, dan keamanan negara tersebut di bawah jaminan kaum Muslim.
Daar Kufur adalah negara yang menerapkan syari’at kufur, dan keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim.”
Definisi di atas didasarkan pada realitas negeri Mekah dan realitas Madinah pasca hijrah. Sebelum hijrah ke Madinah, Mekah dan seluruh dunia adalah Daar al-Kufr. Baru setelah Nabi Mohammad saw dan para shahabatnya hijrah ke Madinah, dan menegakkan Daulah Islamiyyah di sana, maka terwujudlah Daar al-Islam pertama kali dalam sejarah kaum Muslim. Sedangkan Mekah dan negeri-negeri di sekitarnya tetap berstatus Daar al-Kufr. Dari sini kita bisa melihat realitas Mekah sebagai Daar al-Kufr, dan Madinah sebagai Daar al-Islaam. Berdasarkan kedua realitas yang bertentangan inilah kita bisa memahami syarat dan sifat Daar al-Islam dan Daar al-Kufr. Di Mekah saat itu, hukum-hukum Islam tidak diterapkan dalam konteks negara dan masyarakat, meskipun di sana telah tampak sebagian syiar agama Islam, yakni sholat yang dikerjakan oleh kaum Muslim yang masih tinggal di Mekah; itupun harus seijin orang-orang kafir sebagai penguasa Mekah. Di sisi lain, kaum Muslim yang ada di Mekah tidak mampu menjamin keamanannya secara mandiri, akan tetapi mereka hidup di bawah jaminan keamanan kaum kafir. Realitas ini menunjukkan kepada kita, bahwa di Mekah tidak ditampakkan hukum-hukum Islam, dan jaminan keamanan atas penduduknya berada di tangan orang kafir; sehingga Mekah di sebut Daar al-Kufr. Ini berbeda dengan Madinah. Di Madinah, hukum-hukum Islam diterapkan dan ditampakkan secara jelas, dan jaminan keamanan dalam dan luar negeri berada di bawah tangan kaum Muslim.
Realitas tentang Daar al-Kufr juga ditunjukkan oleh negeri Habasyah. Habasyah, negeri di mana kaum Muslim diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk berhijrah ke sana, juga tidak tampak adanya penerapan hukum Islam oleh masyarakat dan negaranya. Jika di sana tampak ada sebagian syiar Islam yang dilakukan oleh kaum Muslim yang tinggal di sana; itu pun harus seijin penguasa kufur. Selain itu, keamanan yang ada di Habasyah berada di bawah kekuasaan kaum kafir. Saat itu tidak ada khilaf, bahwa Habasyah adalah Daar al-Kufr.
Bukti lain yang mendukung definisi di atas adalah, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Sulaiman Ibnu Buraidah; di mana di dalamnya dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda, “

أُدْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَـابُوكَ فأَقْبِلْ مِنْهُمْ و كُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ أُدْعُهُمْ إِلَى التَّحَوّلِ مِنْ دَارِهِمْ الى دَارِالمُهَاجِرِيْنَ و أَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مــا لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَ عَلَيْهِمْ مَـا عَلَى الْمُهَـاجِريْنَ
“… Serulah mereka kepada Islam, maka apabila mereka menyambutnya, terimalah mereka dan hentikanlah peperangan atas mereka; kemudian ajaklah mereka berpindah dari negerinya (Daarul Kufur) ke Daarul Muhajirin (Daarul Islam yang berpusat di Madinah); dan beritahukanlah kepada mereka bahwa apabila mereka telah melakukan semua itu, maka mereka akan mendapatkan hak yang sama sebagaimana yang dimiliki kaum muhajirin, dan juga kewajiban yang sama seperti halnya kewajiban kaum muhajirin.”
Hadits ini sebagai dasar pijakan untuk menetapkan istilah daar Islam [negara Islam] dan daar kufur [negara kafir]. Daar al-Muhajirin, pada riwayat di atas adalah sebutan Daar Islam pada masa Rasulullah saw. Manthuq [tekstual] riwayat di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah saw memerintahkan para shahabat untuk memerangi negeri-negeri kufur jika mereka tetap menolak bergabung di bawah naungan Daar Muhajirin [Daulah Islamiyyah]. Perintah Rasul untuk memerangi negeri-negeri kufur menunjukkan dengan jelas, adanya batas demarkasi yang berujud wilayah kekuasaan,yang memisahkan antara negara Islam [daar Islam] dengan daar kufur. Dengan kata lain, Daulah Islamiyyah adalah sebuah negara yang memiliki teritorial (wilayah) yang jelas dan tegas. Wilayah yang berada di dalam batas teritorial masuk dalam kekuasaan Daulah Islamiyyah, sedangkan wilayah, atau negara yang berada di luar batas wilayah Daulah Islamiyyah dianggap sebagai negara kufur (daar al-kufr).
Akan tetapi, batas teritorial Daulah Khilafah Islamiyyah bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen seperti halnya batas teritorial negara bangsa. Akan tetapi, batas wilayah Daulah Islamiyyah bersifat fleksibel dan terus melebar seiring dengan aktivitas jihad yang dilakukan oleh Daulah Islamiyyah. Ini didasarkan pada kenyataan, bahwa Daulah Islamiyyah akan terus melakukan ekspansi dakwah ke seluruh dunia, dengan jalan propaganda dan jihad, hingga seluruh manusia tunduk di bawah kalimat tauhid; La Ilaha Illa al-Allah. Daerah-daerah yang tunduk dan takluk di bawah kekuasaan Daulah Khilafah Islamiyyah secara otomatis akan dimasukkan sebagai bagian dari wilayah Daulah Khilafah Islamiyyah. Sedangkan daerah yang belum tunduk dan patuh di bawah kekuasaan Khilafah Islamiyyah, dipandang sebagai negara kufur yang wajib diperangi hingga menjadi bagian dari Khilafah Islamiyyah dengan cara jihad fi sabilillah

Daulah Khilafah Islamiyyah Tidak Harus Berujud Negara?
Sebagian kaum Muslim berpendapat, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara dan batas-batas kewilayahan. Menurut mereka, seorang khalifah, atau kekhilafahan Islam tidak mesti memiliki negara, atau teritorial tertentu. Bahkan, masih menurut mereka, meletakkan Islam dalam bingkai sebuah negara, sama artinya telah mengecilkan dan mengerdilkan Islam. Pemahaman semacam ini adalah pemahaman bathil dan bertentangan dengan nash-nash sharih. Bila wilayah negara tidak diperlukan untuk membangun Daulah Khilafah Islamiyyah atau Daulah Islamiyyah, lalu, mengapa Rasulullah saw –dalam hadits yang diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah– menyebut negara Muhajirin, dan negara mereka [negara kufur]? Penyebutan daar Muhajirin [negara Islam] memberi pemahaman kepada kita, bahwa Khilafah Islamiyyah harus memiliki wilayah yang jelas. Selain itu, kemestian adanya negara dan batas wilayah yang tegas bagi Daulah Islamiyyah berkaitan erat dengan hukum-hukum berikut ini;

a. Penetapan Status Kewarganegaraan
Seseorang diketahui bahwa ia seorang kafir dzimmiy, kafir mu’ahid, kafir musta’min, atau kafir harbiy, jika ada batas wilayah negara yang jelas. Bila batas wilayah negara tidak ada –tidak memiliki wilayah yang jelas–, tentu kategorisasi kafir dzimmiy, mu’ahid, dan harbiy tidak akan berlaku lagi. Padahal, Rasulullah saw dalam riwayat-riwayat shahih, telah menyebut istilah-istilah kafir dzimmiy, mu’ahid, dan kafir harbiy. Rasulullah saw bersabda artinya; “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahid (kafir yang mengadakan perjanjian dengan Daulah Islam) maka dia tidak akan mencium bau surga.”[HR. Bukhari]. Kafir mu’ahid adalah seorang kafir yang negaranya mengadakan perjanjian dengan negara Islam. Hadits ini memberikan pengertian adanya batas wilayah yang tegas antara negara Islam dengan negara kafir. Rasulullah saw bersabda, artinya, “Barangsiapa melukai dzimmiy [kafir dzimmiy] maka pada hari kiamat akulah yang menjadi musuhnya.”[HR. Khathib dalam tarikhnya. Sanadnya hasan]. Rasulullah saw juga bersabda, artinya, “Keluarkanlah kaum musyrikin [posisinya sebagai kafir dzimmiy –lihat Mukhtashar Nailul Authar--dari Jaziratul Arab, dan kenakan upeti para utusan itu, seperti aku pernah mengenakan upeti kepada mereka.[HR.Ahmad, Bukhari,dan Muslim, dari Ibnu ‘Abbas] Hadits ini dengan jelas menyebut istilah kafir dzimmiy. Kafir Dzimmiy adalah seorang kafir yang tunduk dan berada di dalam kekuasaan Daulah Islamiyyah. Hadits ini juga menunjukkan dengan jelas, keharusan adanya wilayah yang tegas, bagi sebuah negara, sehingga bisa diklasifikasi mana kafir dzimmiy dan mana yang bukan. Kafir musta’min, adalah orang kafir yang lari dari negaranya [negara kafir] dan masuk ke dalam Daulah Islamiyyah untuk meminta jaminan keamanan. Inipun dijelaskan dalam sunnah. Rasulullah saw pernah memberikan keamanan kepada utusan-utusan orang musyrik. Ini saja sudah cukup untuk menggugurkan pendapat yang menyatakan, bahwa Daulah Khilafah Islamiyyah yang dipimpin oleh seorang Khalifah tidak harus memiliki wilayah yang tegas. Atas dasar itu, adanya status kewarganegaraan memestikan pula adanya wilayah negara yang jelas dan tegas.

b. Hukum Jihad fi Sabilillah
Adanya negara dan batas negara yang jelas juga berhubungan erat dengan hukum jihad di jalan Allah. Allah swt berfirman:

“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan agar semua agama karena Allah…”[TQS Al Anfaal (8):39] Jihad fi sabilillah adalah berperang melawan orang kafir, merebut dan menaklukkan wilayah mereka dan benteng mereka. Secara implisit ini juga menunjukkan bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah yang tegas untuk membedakan dirinya dengan negara kafir, agar hukum jihad bisa ditegakkan. Kalau negara Islam tidak memiliki wilayah negara, atas dasar apa kita memerangi negara-negara kafir?

c. Hukum Perjanjian Antar Negara (al-Shulh)
Al-Quran telah menyitir dan menjelaskan secara rinci hukum-hukum perjanjian antara Daar al-Islaam dengan Daar al-Kufr. Allah swt berfirman:

“…kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjianmu) dan tidak pula mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya..”[TQS Al Taubah (9):4]. Perjanjian pasti melibatkan dan menyertakan dua belah pihak. Dalam konteks ini, kadang-kadang terjadi perjanjian yang melibatkan Daulah Islam [negara Islam] dengan negara Kafir. Ini menunjukkan dengan jelas, bahwa adanya hukum perjanjian antar dua negara mengharuskan pula adanya negara yang berdaulat penuh atas teritorial tertentu. Kalau Islam tidak mengenal konsep negara dan batas wilayah negara, lalu mengapa Islam mengakui, bahkan mensyari’atkan perjanjian yang melibatkan dua negara?

d. Hukum Bersiaga di Perbatasan Negara
Kemestian adanya negara dan batas teritorial yang jelas dan tegas, juga ditunjukkan dengan kewajiban untuk bersiap siaga di perbatasan negara. Adanya hukum bersiap siaga di perbatasan, menunjukkan dengan jelas pula, bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki teritorial dan demarkasi yang jelas. Allah swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian serta tetaplah bersiap-siap (di perbatasan negerimu [Daulah Islamiyyah], kemudian bertaqwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.”[TQS Ali Imran (3):200]. Ayat ini dengan sangat jelas memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga-jaga di perbatasan negaranya. Adanya batas negara, menunjukkan juga bahwa Daulah Islamiyyah harus memiliki wilayah dan batas kewilayahan yang jelas. Jika Islam tidak mengenal batas kenegaraan, mengapa Allah memerintahkan kaum Muslim untuk berjaga di perbatasan?! Bahkan, banyak riwayat menjelaskan keutamaan orang yang menjaga perbatasan negara. Rasul saw bersabda, artinya,“Siaga (berjaga) satu malam di jalan Allah lebih baik daripada seribu malam yang dijalani dengan shalat di malam harinya dan berpuasa di siang harinya.”[HR. Thabarani, dan Hakim, dengan sanad hasan]. Berjaga atau bersiaga di sini termasuk menjaga perbatasan negara agar tidak diserang musuh.

e. Hukum Hijrah
Imam Ahmad dan Nasaaiy meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hijrah itu tidak ada putus-putusnya selama musuh itu masih diperangi.” Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah ra, bahwa ‘Aisyah pernah ditanya tentang hijrah, beliau menjawab, “Hari ini tidak hijrah lagi, yang ada adalah seorang mukmin yang membawa lari agamanya kepada Allah dan Rasul, karena khawatir kena fitnah.” Hijrah adalah berpindah dari wilayah Daar Kufur, menuju wilayah Daar Islam. Ini juga menunjukkan bahwa Khilafah Islamiyyah harus berujud negara yang memiliki wilayah yang jelas, agar hukum hijrah dan hukum-hukum Islam lain bisa ditegakkan.
Akan tetapi, batas wilayah Daulah Islamiyyah [negara Islam] bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen , akan tetapi terus melebar hingga mencakup seluruh dunia. Konsep batas wilayah dalam Islam berbeda dengan konsep batas negara yang dikembangkan oleh pakar politik barat. Batas wilayah negara yang dikembangkan oleh orang-orang barat adalah batas negara yang bersifat tetap (fixed), yang menafikan adanya penaklukan, serta aktivitas “memperlebar kekuasaan”. Sedangkan batas wilayah Khilafah Islamiyyah akan meluas dan melebar hingga ke seluruh penjuru dunia. Meskipun demikian, batas wilayah negara Islam harus tegas dan jelas; sebagai bentuk konsekuensi hukum-hukum mengenai kewarganegaraan, jihad fi sabilillah, perjanjian, dan hukum-hukum yang lain.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa kekhilafahan Islam berujud sebuah negara yang memiliki wilayah dan batas teritorial tertentu. Seorang khalifah mesti memiliki, atau memimpin suatu wilayah tertentu untuk melaksanakan syariat Islam. Dengan kata lain, Kekhilafahan Islam mesti berujud negara (daulah) yang memiliki teritorial dan batas yang jelas dan tegas. Masalah ini telah masyhur dan diketahui secara luas oleh kaum Muslim. Sejarah mutawatir juga telah menunjukkan dengan sangat jelas adanya kekuasaan dan teritorial negara Khilafah Islamiyyah yang membentang sepanjang dua pertiga dunia. Oleh karena itu, bila ada yang menyatakan, bahwa Islam tidak mengenal konsep negara [daar], bahkan mendakwahkan khalifah tidak harus memiliki wilayah kekuasaan yang tegas, jelas-jelas ia telah menyimpang dari syariat Islam dan sejarah mutawatir.

Syarat Negara Islam
Suatu negara absah disebut negara Islam bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh
2. Keamanan wilayah tersebut dijamin oleh penguasa Muslim [dalam arti ia memiliki kekuatan untuk menerapkan Islam dalam negeri, dan mengemban dakwah Islam ke luar negeri].
Suatu negara sah disebut sebagai negara Islam, jika ‘aqidah Islam dijadikan sebagai ideologi negara, dan syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dan sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. ‘Aqidah Islam harus dijadikan pandangan hidup dan ideologi negara; menjadi jiwa bagi konstitusi negara, perundang-undangan, norma, dan etika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan urusan dan tatalaksana negara, hubungan rakyat dengan negara, partai politik, dan hubungan dengan warga negara lain diatur seluruhnya dengan syariat Islam. Tidak ada satupun aturan asing yang bertengan dengan ‘aqidah dan syariat Islam yang diterapkan di dalam Daulah Islamiyyah. Seluruh sendi masyarakat wajib berjalan dan diatur sesuai dengan aturan-aturan Islam.
Ketentuan semacam ini didasarkan pada nash-nash yang tercantum di dalam al-Quran dan sunnah. Di dalam al-Quran, Allah swt telah berfirman:

وَ مَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَـا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمْ الْكَافِرُوْنَ

“Siapa saja yang tidak menerapkan hukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah (yaitu Al Qur’an dan As Sunnah), maka mereka itulah tergolong orang-orang kafir” (Al Maidah: 44)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“(Dan) Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan waspadalah engkau terhadap fitnah mereka yang hendak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (al-Maidah:49).
Di samping itu, al-Quran telah menjelaskan berbagai macam masalah, baik yang menyangkut urusan ekonomi, politik, dan sosial budaya di banyak ayat. Ayat-ayat ini menunjukkan, bahwa syariat Islam adalah syariat sempurna yang wajib diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan. Allah swt berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu..” (al-Baqarah:282)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (al-Baqarah:178)

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (al-Baqarah:216)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (al-Taubah:123)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya..” (al-Maidah:1)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Taubah:103)

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ

“Laki-laki dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah”. (al-Maidah:38)

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (al-Thalaq:6)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (al-Nur:2)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya..” (al-Baqarah:275)

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”. (Al-Hasyr:7)

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah khabar gembira kepada mereka tentang adzab yang sangat pedih.” (al-Taubah:34)

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman, mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar. (al-Nuur:23)

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Dan janganlah kalian saling mematai-matai serta janganlah saling menggunjingkan sebagian kalian dari yang lainnya.” (Al-Hujurat:12)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus..” (al-Mumtahanah:1)
Masih banyak ayat maupun hadits yang mengatur masalah-masalah ekonomi, hukum pidana dan perdata, hubungan kemasyarakatan, akhlaq, kenegaraan, militer, mu’amalah, dan lain-lain.
Berdasarkan ayat-ayat di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kaum Muslim telah diwajibkan untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Allah swt menegaskan:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (Al-Baqarah: 208)
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan:
“Allah swt telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi system keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.”
Imam Thabariy menyatakan :
“Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”
Di dalam sunnah juga dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa penerapan syariat Islam menjadi salah satu syarat apakah suatu negara disebut sebagai negara Islam.
Dalam sebuah hadits yang dituturkan oleh ‘Auf ibnu Malik dinyatakan, bahwasanya ia berkata:

قِيْلَ يَـا رَسُوْلَ الله : أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَيْف ؟ فَقَالَ لاَ مَا أقَامُوا فِيْكُمْ الصَّلاَة

“…ditanyakan oleh para sahabat: ‘Wahai Rasulullah tidakkah kita serang saja mereka itu dengan pedang?’, Beliau menjawab: ‘Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah-tengah masyarakat (maksudnya melaksanakan hukum-hukum syara’).”
Dalam riwayat lain juga dituturkan, bahwasanya, saat Ubadah Ibnu Shamit menceritakan peristiwa bai’at aqabah, ia mengatakan:

وَ أَنْ لاَ نُنَـازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ إلاّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحـاً عِنْدَكـــُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ

“Dan hendaknya kami tidak menentang kekuasaan penguasa kecuali (sabda Rasulullah:) ‘Apabila kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah SWT.”
Hadits-hadits di atas menunjukkan dengan jelas, bahwa syarat sebuah negara disebut sebagai negara Islam (daar Islam), pertama; adanya penerapan hukum Islam secara menyeluruh. Bila suatu negeri, meskipun mayoritas penduduknya Muslim, akan tetapi, syari’at Islam tidak diterapkan di wilayah tersebut, maka negeri tersebut terkategori sebagai daar kufur (negara kufur). Wilayah semacam ini boleh diperangi, meskipun mayoritas penduduknya Muslim. Kedua, keamanan negara tersebut harus dijamin oleh keamanan Islam –yakni di bawah kekuasaan kaum Muslim. Syarat kedua ini didasarkan pada nash-nash berikut ini
Adapun masalah keamaan, di dalam al-Quran dinyatakan dengan sangat jelas, bahwa keamanan kaum Muslim merupakan syarat agar sebuah negara di sebut sebagai negara Islam. Allah swt berfirman:

وَ لَنْ يَجْعَلَ اللهُ للْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيْلاً

“Dan Allah (selama-lamanya) tidak memberikan hak bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” [TQS An Nisaa’ (4): 141]
Di dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwasanya Anas bin Malik ra berkata.:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا قَوْمًا لَمْ يَغْزُ بِنَا لَيْلًا حَتَّى يُصْبِحَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

“Adalah Rasulullah apabila memerangi suatu kaum, tidak memeranginya di waktu malam, hingga tiba waktu pagi. Maka, apabila beliau mendengar adzan (shubuh) berkumandang, maka beliau mengurungkan peperangan, dan apabila tidak mendengar suara adzan beliau melanjutkan rencana perangnya setelah shalat shubuh”.[HR. Imam Ahmad].

Adapun dalam riwayat ‘Isham al Muzaniy dituturkan :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ جَيْشًا أَوْ سَرِيَّةً يَقُولُ لَهُمْ إِذَا رَأَيْتُمْ مَسْجِدًا أَوْ سَمِعْتُمْ مُؤَذِّنًا فَلَا تَقْتُلُوا أَحَدًا

“Adalah Nabi SAW apabila mengutus tentara atau pasukan perang, beliau selalu berpesan kepada mereka, “Apabila kalian melihat masjid atau mendengar adzan berkumandang, janganlah kalian membunuh seorang pun.”[HR. Imam Turmudziy]
Hadits-hadits ini menunjukkan, bahwa, bila suatu negeri tidak berada di dalam kekuasaan kaum Muslim, meskipun di negeri-negeri tersebut terdapat syi’ar Islam (penduduknya mayoritas Muslim), negeri-negeri tersebut tetap harus diperangi, sebagaimana telah ditunjukkan oleh perilaku Rasulullah saw. Adanya adzan –dalam riwayat-riwayat di atas—menunjukkan, bahwa di wilayah-wilayah tersebut ada komunitas kaum Muslim dan juga syi’ar Islam, akan tetapi karena keamanan atau perlindungan wilayah tersebut tidak berada di bawah proteksi kaum Muslim, tetap saja Rasulullah saw melancarkan serangan militer ke wilayah tersebut. Hanya saja, supaya tidak ada kekeliruan, yakni memerangi kaum Mukmin sendiri, beliau menunda penyerangan hingga datangnya waktu Shubuh. Ini ditujukan agar bisa dipilahkan mana orang kafir dan mana orang Mukmin. Riwayat di atas menunjukkan; bila suatu wilayah keamanannya tidak dijamin oleh kaum Muslim (atau tidak berada di bawah kekuasaan Islam) maka negeri itu tetap berpredikat sebagai daar kufur, dan boleh diperangi.
Mengingat Khilafah adalah refleksi dari kepemimpinan Daulah Islamiyyah yang melaksanakan konstitusi-konstitusi di wilayah tertentu , maka, seorang khalifah mesti memiliki wilayah atau teritorial tertentu. Meskipun demikian, teritorial atau batas negara Khilafah bukanlah batas wilayah yang bersifat permanen (tetap tidak pernah meluas), akan tetapi bersifat elastis. Konsep batas wilayah elastis ini, telah membedakan konsep batas wilayah negara dalam Daar Islam dengan konsep batas wilayah negara versi barat (nasionalisme).
Selain itu, adanya wilayah bagi Khalifah merupakan konsekuensi logis adanya hukum-hukum jihad, penetapan status kewarganegaraan (kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min), hukum perjanjian (shulh), serta hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan, serta hukum-hukum lainnya.
Dakwaan bahwa Khilafah Islamiyyah tidak memerlukan wilayah, atau seorang khalifah tidak mesti menguasai dan memimpin wilayah tertentu adalah dakwaan bathil dan menyesatkan. Bagaimana mungkin seorang khalifah bisa menetapkan status kewarganeraan bagi kafir dzimmi, harbiy, dan musta’min, bila ia tidak memiliki wilayah yang jelas? Selain itu, apa artinya Rasulullah saw mengangkat wali, ‘ummal, serta mengadakan perjanjian dengan negeri-negeri kufur lainnya? Lalu apa artinya, beliau saw melakukan jihad memerangi negeri-negeri kafir! Bukankah ini merupakan dalil yang jelas, bahwa Khilafah Islamiyyah mesti berujud negara yang memiliki wilayah tertentu dan jelas?
Lalu, atas dasar apa, ada sebagian kaum Muslim dengan gegabah menyatakan, bahwa khalifah tidak harus memiliki batas wilayah tertentu, bahkan Islam tidak mengenal konsep negara [daar]? (www.syariahpublications.com)

Sumber : http://www.facebook.com/notes/syamsuddin-ramadhan/darul-islam-dan-darul-kufr-dalam-timbangan-syariat-ikhwaniy-wa-akhwatiy-barangka/137801866260152

THE METHOD TO ESTABLISH KHILAFAH

video

Blog Archive

archives

Bangsa ini Harus Segera Bertobat

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, negeri ini seolah menjadi negeri segudang bencana; baik bencana alam maupun bencana kemanusiaan. Bencana alam ada yang bersifat alamiah karena faktor alam (seperti gempa, tsunami, dll), tetapi juga ada yang karena faktor manusia (seperti banjir, kerusakan lingkungan, pencemaran karena limbah industri, dll). Adapun bencana kemanusiaan seperti kemiskinan, kelaparan serta terjadinya banyak kasus kriminal (seperti korupsi, suap-menyuap, pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, maraknya aborsi, penyalahgunaan narkoba, dll) adalah murni lebih disebabkan karena ulah manusia. Itu belum termasuk kezaliman para penguasa yang dengan semena-mena menerapkan berbagai UU yang justru menyengsarakan rakyat seperti UU Migas, UU SDA, UU Listrik, UU Penanaman Modal, UU BHP, dll. UU tersebut pada kenyataannya lebih untuk memenuhi nafsu segelintir para pemilik modal ketimbang berpihak pada kepentingan rakyat.

Pertanyaannya: Mengapa semua ini terjadi? Bagaimana pula seharusnya bangsa ini bersikap? Apa yang mesti dilakukan? Haruskah kita menyikapi semua ini dengan sikap pasrah dan berdiam diri karena menganggap semua itu sebagai ’takdir’?

Tentu tidak demikian. Pasalnya, harus disadari, bahwa berbagai bencana dan musibah yang selama ini terjadi lebih banyak merupakan akibat kemungkaran dan kemaksiatan yang telah merajalela di negeri ini. Semua itu tidak lain sebagai akibat bangsa ini telah lama mencampakkan syariah Allah dan malah menerapkankan hukum-hukum kufur di negeri ini.

Karena itu, momentum akhir tahun ini tampaknya bisa digunakan oleh seluruh komponen bangsa ini untuk melakukan muhâsabah, koreksi diri, sembari dengan penuh kesadaran dan kesungguhan melakukan upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang melanda negeri ini. Tampaknya bangsa ini harus segera bertobat dengan segera menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Maka dari itu, perjuangan untuk menegakan syariah Islam di negeri ini tidak boleh berhenti, bahkan harus terus ditingkatkan dan dioptimalkan. Sebab, sebagai Muslim kita yakin, bahwa hanya syariah Islamlah—dalam wadah Khilafah—yang bisa memberikan kemaslahatan bagi negeri ini, bahkan bagi seluruh alam raya ini.

Itulah di antara perkara penting yang dipaparkan dalam tema utama al-wa‘ie kali ini, selain sejumlah tema penting lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Add This! Blinklist BlueDot Connotea del.icio.us Digg Diigo Facebook FeedMeLinks Google Magnolia Ask.com Yahoo! MyWeb Netvouz Newsvine reddit Simpy SlashDot Spurl StumbleUpon Technorati
Cetak halaman ini Cetak halaman ini      

-->
EDITORIAL
10 Jan 2010

Ketika berbicara di televisi BBC, Perdana Menteri Inggris Gordon Brown menyerukan intervensi lebih besar dari Barat di Yaman dan menyerang tuntutan bagi kekhalifahan dunia di dunia Muslim sebagai sebuah “ideologi pembunuh” dan suatu “penyimpangan dari islam “.
Taji Mustafa, Perwakilan Media Hizbut Tahrir Inggris berkata: “Gordon Brown, seperti halnya Tony Blair yang memerintah sebelumnya, berbohong [...]

Index Editorial
Leaflet
No Image
09 Jan 2010
بِسْـــمِ اللهِ الرَّحْمٰـــنِ الرَّحِيـــم Sia-sia Saja Menggantungkan Harapan Kepada Rencana-rencana Pemerintahan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP)! Pemerintahan Partai Keadilan dan Pembangunan...
Index Leaflet
KALENDER
January 2010
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
   
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
  • 1/24/2010: Halqah Islam dan Peradaban edisi 16
POLLING

Islam hanya mengakui pluralitas, bukan pluralisme. Pandangan Anda?

View Results

Loading ... Loading ...
AL-ISLAM
Al-Islam

ACFTA-PASAR BEBAS 2010: “BUNUH DIRI EKONOMI INDONESIA”

Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina. Sebaliknya, Indonesia dipandang akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut. Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dari perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam) dengan Cina, [...]

Index Al Islam

EBOOK DOWNLOAD
Ebook Download

Download buku-buku yang dikeluarkan Hizbut Tahrir, dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris.

Download disini

RSS NEWSLETTER
Powered By Blogger

Followers