HADHARAH ISLAMIYYAH Headline Animator

Sunday, February 10, 2013


Kebijakan Khilafah Terhadap Perayaan Keagamaan Orang-orang Kafir

Oleh: Syamsuddin Ramadhan An Nawiy

Khilafah adalah negara yang tegak di atas akidah dan syariat Islam. Akidah Islamiyyah adalah asas negara; dan syariat Islam merupakan satu-satunya hukum untuk mengatur urusan negara dan rakyat. Khilafah Islamiyyah tidak akan mengadopsi atau mendakwahkan pemikiran dan hukum yang bertentangan dengan Islam. Walaupun Khilafah harus mengakomodasi keragaman agama dan keyakinan selain Islam, memperlakukan orang-orang kafir dengan adil, serta memenuhi hak dan kebutuhan mereka dengan cara yang makruf, namun, itu tidak berarti Khilafah Islamiyyah akan memberikan dukungan bagi penyebaran agama dan keyakinan selain Islam, dalam bentuk apapun.



Sebab, Khilafah tidak hanya bertugas melakukan ri’ayah suunil ummah belaka, namun ia juga diberi taklif mendakwahkan Islam agar orang-orang kafir masuk ke dalam agama Islam. Khalifah dan pejabat-pejabat negara yang Muslim, sebagaimana kaum Muslim lainnya, diberi tanggung jawab yang sama dalam hal dakwah dan terikat dengan hukum syariat. Oleh karena itu, larangan memberikan bantuan dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas keagamaan orang-orang kafir—seperti ibadah dan perayaan agama mereka–, tidak hanya berlaku bagi umumnya kaum Muslim saja, tetapi juga berlaku bagi Khalifah dan pejabat negara.
Adapun dalam konteks kebijakan Khilafah terhadap perayaan keagamaan orang-orang kafir, dapat dirinci sebagai berikut:

Pertama, Khilafah melarang kaum Muslim merayakan atau melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Pasalnya, Islam mengharamkan kaum Muslim terlibat dalam perayaan-perayaan keagamaan orang-orang kafir. Sahabat besar seperti Ibnu Abbas, Abdullah bin Umar dan para tabiin, seperti Mujahid, Mohammad Ibnu Sirin, dan sebagainya, menyatakan bahwasanya kaum Mukmin dilarang merayakan hari raya orang-orang musyrik.” [Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, juz 13, hal. 79; Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 329-330] Beberapa fuqaha juga berpendapat senada mengenai firman Allah SWT al-Furqan: 72. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum Muslim juga diharamkan memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka.” [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201].

Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201] Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal menyatakan,”Kaum Muslim dilarang keluar untuk menyaksikan hari raya orang-orang kafir dan musyrik.” [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201-202] Al-Qadliy Abu Ya’la al-Fara’ berkata, “kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik”. [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.181] Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita.” [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.230-231]

Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah SAW–, kaum Muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hari raya orang-orang kafir, “Setiap umat memiliki hari raya sendiri-sendiri. Idul Fithri adalah hari raya kita.” [HR. Bukhari dari 'Aisyah ra]

Tatkala mengomentari hari raya bangsa Persia, Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT telah mengganti dua hari yang lebih baik daripada kedua hari itu (nairus dan naharjan: hari raya bangsa Persia), yaitu Idul Fitri dan idul Adha.: [HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasaa'iy, dan Ibnu Majah]

Riwayat-riwayat ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah SAW telah melarang kaum Muslim merayakan atau melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang kafir.

Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin al-Khaththabb, beliau telah melarang kaum Muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, “Janganlah kalian mempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka pada hari itu.”[HR. Imam Baihaqiy]

Realitas di atas menunjukkan bahwa sejak masa sahabat ra, Islam telah melarang kaum Muslim melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir, musyrik maupun ahlul kitab.

Kedua, memberikan sanksi bagi kaum Muslim yang terlibat perayaan keagamaan orang-orang kafir. Adapun kadar dan bentuk sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada qadliy. Pasalnya, pelanggaran dalam masalah ini termasuk dalam kasus ta’zir.

Ketiga, khalifah tidak akan melarang atau menghalang-halangi orang-orang kafir merayakan hari keagamaan mereka. Pasalnya, orang-orang kafir diberi kebebasan dalam menjalankan peribadahan mereka di dalam Daulah Islamiyyah, pada batas-batas yang ditentukan oleh syariat Islam. Sejak masa Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin, orang-orang kafir dibiarkan merayakan perayaan keagamaan mereka. Mereka hanya melarang kaum Muslim untuk melibatkan diri dalam perayaan mereka.

Keempat, khalifah tidak akan memberikan bantuan, atau melibatkan diri dalam perayaan-perayaan keagamaan orang-orang kafir. Pasalnya, seorang khalifah, sebagaimana kaum Muslim yang lain, wajib terikat dengan hukum syariat larangan melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang kafir. Lebih dari itu, seorang khalifah maupun pejabat-pejabat negara Khilafah tidak akan memberikan ucapan selamat, kata sambutan, atau memberikan hadiah perayaan kepada orang kafir. Sebab, perbuatan-perbuatan seperti ini hukumnya haram.

Inilah kebijakan Khilafah Islamiyyah terhadap perayaan keagamaan orang-orang kafir. Kebijakan di atas disusun dengan mempertimbangkan tugas seorang khalifah untuk menerapkan syariat Islam di dalam negeri dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru alam. Tugas ini meniscayakan seorang khalifah untuk tidak pernah condong sedikit pun dengan kekufuran dan kemaksiatan–termasuk tidak mengeluarkan kebijakan mendukung perayaan keagamaan orang-orang kafir. Sebaliknya, seorang khalifah wajib mendakwahi orang-orang kafir, baik di dalam maupun luar negeri, untuk masuk ke dalam agama Islam. Hanya saja, dalam konteks pengaturan urusan rakyat, Khilafah akan memperlakukan orang-orang kafir secara adil. Hak-hak mereka sebagai warga negara Khilafah Islamiyyah dipenuhi dan dilindungi sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bish shawab. (mediaumat.com, 19/12)[www.al-khilafah.org]

0 comments:

THE METHOD TO ESTABLISH KHILAFAH

video

Blog Archive

archives

Bangsa ini Harus Segera Bertobat

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, negeri ini seolah menjadi negeri segudang bencana; baik bencana alam maupun bencana kemanusiaan. Bencana alam ada yang bersifat alamiah karena faktor alam (seperti gempa, tsunami, dll), tetapi juga ada yang karena faktor manusia (seperti banjir, kerusakan lingkungan, pencemaran karena limbah industri, dll). Adapun bencana kemanusiaan seperti kemiskinan, kelaparan serta terjadinya banyak kasus kriminal (seperti korupsi, suap-menyuap, pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, maraknya aborsi, penyalahgunaan narkoba, dll) adalah murni lebih disebabkan karena ulah manusia. Itu belum termasuk kezaliman para penguasa yang dengan semena-mena menerapkan berbagai UU yang justru menyengsarakan rakyat seperti UU Migas, UU SDA, UU Listrik, UU Penanaman Modal, UU BHP, dll. UU tersebut pada kenyataannya lebih untuk memenuhi nafsu segelintir para pemilik modal ketimbang berpihak pada kepentingan rakyat.

Pertanyaannya: Mengapa semua ini terjadi? Bagaimana pula seharusnya bangsa ini bersikap? Apa yang mesti dilakukan? Haruskah kita menyikapi semua ini dengan sikap pasrah dan berdiam diri karena menganggap semua itu sebagai ’takdir’?

Tentu tidak demikian. Pasalnya, harus disadari, bahwa berbagai bencana dan musibah yang selama ini terjadi lebih banyak merupakan akibat kemungkaran dan kemaksiatan yang telah merajalela di negeri ini. Semua itu tidak lain sebagai akibat bangsa ini telah lama mencampakkan syariah Allah dan malah menerapkankan hukum-hukum kufur di negeri ini.

Karena itu, momentum akhir tahun ini tampaknya bisa digunakan oleh seluruh komponen bangsa ini untuk melakukan muhâsabah, koreksi diri, sembari dengan penuh kesadaran dan kesungguhan melakukan upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang melanda negeri ini. Tampaknya bangsa ini harus segera bertobat dengan segera menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka. Maka dari itu, perjuangan untuk menegakan syariah Islam di negeri ini tidak boleh berhenti, bahkan harus terus ditingkatkan dan dioptimalkan. Sebab, sebagai Muslim kita yakin, bahwa hanya syariah Islamlah—dalam wadah Khilafah—yang bisa memberikan kemaslahatan bagi negeri ini, bahkan bagi seluruh alam raya ini.

Itulah di antara perkara penting yang dipaparkan dalam tema utama al-wa‘ie kali ini, selain sejumlah tema penting lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Add This! Blinklist BlueDot Connotea del.icio.us Digg Diigo Facebook FeedMeLinks Google Magnolia Ask.com Yahoo! MyWeb Netvouz Newsvine reddit Simpy SlashDot Spurl StumbleUpon Technorati
Cetak halaman ini Cetak halaman ini      

-->
EDITORIAL
10 Jan 2010

Ketika berbicara di televisi BBC, Perdana Menteri Inggris Gordon Brown menyerukan intervensi lebih besar dari Barat di Yaman dan menyerang tuntutan bagi kekhalifahan dunia di dunia Muslim sebagai sebuah “ideologi pembunuh” dan suatu “penyimpangan dari islam “.
Taji Mustafa, Perwakilan Media Hizbut Tahrir Inggris berkata: “Gordon Brown, seperti halnya Tony Blair yang memerintah sebelumnya, berbohong [...]

Index Editorial
Leaflet
No Image
09 Jan 2010
بِسْـــمِ اللهِ الرَّحْمٰـــنِ الرَّحِيـــم Sia-sia Saja Menggantungkan Harapan Kepada Rencana-rencana Pemerintahan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP)! Pemerintahan Partai Keadilan dan Pembangunan...
Index Leaflet
KALENDER
January 2010
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
   
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
  • 1/24/2010: Halqah Islam dan Peradaban edisi 16
POLLING

Islam hanya mengakui pluralitas, bukan pluralisme. Pandangan Anda?

View Results

Loading ... Loading ...
AL-ISLAM
Al-Islam

ACFTA-PASAR BEBAS 2010: “BUNUH DIRI EKONOMI INDONESIA”

Mulai 1 Januari 2010, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina. Sebaliknya, Indonesia dipandang akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut. Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dari perjanjian perdagangan bebas antara enam negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam) dengan Cina, [...]

Index Al Islam

EBOOK DOWNLOAD
Ebook Download

Download buku-buku yang dikeluarkan Hizbut Tahrir, dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris.

Download disini

RSS NEWSLETTER
Powered By Blogger

Followers